Friday, January 29, 2016

Kejar Target, Kejari Kendal selesaikan pemberkasan 8 kasus korupsi

KENDAL – Beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kendal masih menjadi tugas berat bagi Kejaksaan Negeri Kendal. Setidaknya, ada delapan berkas kasus dugaan korupsi yang saat ini dikebut pemberkasannya. Akhir tahun 2015 ini ditargetkan dapat selesai.
Kajari Kendal, Yeni Andriani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya berusaha menyelesaikan delapan berkas korupsi yang belum rampung. Jika berkasnya telah lengkap, akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. “Saat ini, delapan kasus itu masih dalam penanganan dan ada beberapa yang barang buktinya belum lengkap,” ungkapnya di Kantor Kejaksaan.
Delapan berkas korupsi yang dimaksudkan yaitu, lima berkas dugaan kursi Stadion Utama Kebondalem Kendal, dua berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades dan satu berkas kasus dugaan korupsi pajak galian C.
Menurut Yeni, pihaknya mengatakan untuk berkas kasus dugaan korupsi pajak galian C sendiri merupakan kasus pelimbahan dari Polres Kendal. “Dugaan korupsi pajak galian C itu melibatkan satu tersangka dari DPPKAD, kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Kendal ke Kejari Kendal,” imbuhnya.
Dari beberapa catatan Kejaksaan Negeri Kendal, tahun 2015 ini pihaknya telah berhasil menyelesaikan tiga kasus korupsi yang terjadi, yaitu kasus bengkok Sekdes Sidomukti, Kecamatan Weleri berinisial AR, kasus korupsi tanah bengkok Kades Bangunsari, berinisal WD, dan korupsi bantuan sosial yang melibatkan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi.
“Ada satu kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Pucangrejo, Gemuh berinial TL, namun dia masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih kami kejar. TL sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kendal, Zaiful A Said menyampaikan bahwa dugaan korupsi Bansos tahun 2010 yang menyeret Siti Nurmarkesi, telah ditangkap usai melakukan ibadah Haji Oktober lalu, dan sudah divonis empat tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Pihak Markesi melakukan kasasi, namun justru hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara,” imbuhnya. (Red-LK20/MS)

0 komentar:

Post a Comment