Wednesday, February 3, 2016

Marah Pohonnya Ditebang, Faturahman Bacok Leher Adik Kandung

image
Entah setan apa yang menghampiri Faturahman (55) warga RT 02 RW 05 Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kendal hingga tega membunuh adik kandungnya sendiri Senin (01/02) siang. Pelaku marah dan tersinggung pohon di depan rumahnya dipotong adik kandungnya Ahmad Faozan warga Karangtengah Kaliwungu Kendal. Korban dibacok berkali-kali menggunakan linggis dan parang, di halaman depan rumah kakaknya.
Polisi berhasil membekuk pelaku yang sembunyi di dalam rumah tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan di sel tahanan Mapolsek Patebon. Pelaku tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, Ahmad faozan hanya karena marah korban menebang pohon di depan rumah pelaku.
Korban tewas dengan luka sabetan senjata tajam di kepala dan tewas dilokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Nur Abidin tetangga pelaku mengatakan, kejadian bermula saat korban membersihkan dahan dan pohon di halaman rumah pelaku.
“Pelaku kemudian marah dan membawa parang menghampiri korban. Kakak beradik ini sempat adu mulut dan pelaku langsung membacok korban di bagian kepala hingga tersungkur,” katanya.
Korban yang sudah tersungkur dibacok pelaku hingga berkali-kali. Warga yang melihat kejadian tersebut tidak berani melerai karena pelaku membawa senjata tajam. “Usai membacok korban pelaku masuk ke dalam rumah dan bersembunyi. Saya kemudian melaporkan ke polisi,” imbuh Nur Abidin.
Upaya penangkapan pelaku dilakukan polisi  dengan hati-hati karena pelaku masih menggunakan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Fiernando Ardiansyah mengatakan, motif sementara pelaku jengkel dan marah korban menebang pohon di halaman rumahnya.
“Pengakuan sementara pelaku membacok korban menggunakan linggis dan parang hingga mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian,” jelas kasat.
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan termasuk memeriksakan kejiwaan pelaku. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman penjara 7 tahun. (Jur-LKTO/MunaA)

0 komentar:

Post a Comment